ADMINISTRASI KEUANGAN

PROFIL

Nama

Jabatan

Masa Jabatan

NIK

 

:  Widodo Susetia, SE., MM.

:   Kepala Biro Administrasi Keuangan

:   03 November 2023 s.d Sekarang

:  74760351

Tugas Pokok

Biro Keuangan memiliki tugas pokok untuk mengelola seluruh kegiatan keuangan universitas secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung tercapainya visi dan misi universitas.

Fungsi

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan Keuangan
    • Menyusun rencana anggaran tahunan universitas berdasarkan kebutuhan unit kerja dan kebijakan pimpinan.
    • Mengelola penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
  2. Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran
    • Melaksanakan pengelolaan kas universitas.
    • Mengatur pencairan dana dan pengeluaran berdasarkan anggaran yang telah disetujui.
    • Menyusun dan mengelola sistem pencatatan transaksi keuangan.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    • Menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan) sesuai standar akuntansi yang berlaku.
    • Menyediakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk kebutuhan internal maupun eksternal (misalnya, untuk auditor atau lembaga pemerintah terkait).
  4. Pembayaran Gaji dan Honorarium
    • Mengelola administrasi pembayaran gaji pegawai, dosen, serta honorarium kegiatan akademik dan non-akademik.
    • Melakukan pemotongan dan penyetoran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pengawasan dan Evaluasi
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan realisasi keuangan di seluruh unit kerja.
    • Mengevaluasi penggunaan anggaran guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
  6. Layanan Keuangan
    • Memberikan layanan informasi dan konsultasi keuangan kepada sivitas akademika.
    • Menyediakan informasi pembayaran mahasiswa, seperti tagihan UKT, dan layanan beasiswa.
Scroll to Top