Melaksanakan penyusunan rencana layanan umum (keamanan dan kebersihan) dan perlengkapan yang diperlukan universitas, fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, badan, dan satuan, dan unit pelaksana teknis universitas.
Melaksanakan kegiatan layananan umum (keamanan dan kebersihan) pada tingkat universitas, lembaga, badan, dan satuan, unit pelaksanaan teknis universitas;
Melaksanakan kegiatan layanan bidang perlengkapan pada tingkat universitas, lembaga, badan, dan satuan, unit pelaksanaan teknis universitas;
Melaksanakan pengaturan layanan kegiatan kebersihan, pengamanan, dan ketertiban pada tingkat universitas, lembaga, badan, dan satuan, unit pelaksanaan teknis universitas.