Membantu Rektor dalam menangani bidang Administrasi Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan;
Mengkordinasikan kegiatan di lingkungan Universitas yang meliputi:
a. Perencanaan dan pengelolaan anggaran;
b. Pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
c. Pengelolaan perlengkapan;
d. Pengurusan kerumahtanggaan, pemeliharaan ketertiban dan kebersihan;
e.Pengurusan ketatausahaan;
f. Pengelolaan data yang menyangkut bidang administrasi umum dan keuangan.