LAYANAN TENAGA PENDIDIK

KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN

Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025 Jabatan  akademik merupakan  kedudukan  yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak  seorang  dosen dalam  suatu  satuan pendidikan tinggi  yang  dalam pelaksanaannya  didasarkan  pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Usulan  seseorang menjadi  profesor  sebagai jabatan fungsional  tertinggi  bagi dosen,  bukan hanya pemenuhan  administrasi, namun  juga evaluasi kepatutan  yang bersangkutan menempati kedudukan  dosen,  melaksanakan fungsi  dosen  dan tujuan kedudukan dosen.

Kepantasan

Pasal 1, angka 10 (UU 14/2005)Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Pasal 45  (UU 14/2005)Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.     

Kenaikan jabatan akademik dosen, menurut LLDikti 4, adalah proses kenaikan pangkat atau jabatan dalam hierarki jabatan dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar), yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pemenuhan persyaratan tertentu. Ini merupakan pengakuan formal atas kompetensi dan kontribusi dosen dalam dunia pendidikan tinggi. 

  • Jabatan Akademik Dosen:

    Jabatan akademik dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi. 

     
  • Kenaikan Jabatan Akademik:

    Kenaikan jabatan akademik adalah peningkatan posisi dosen dalam hierarki jabatan, dari Asisten Ahli ke Lektor, dari Lektor ke Lektor Kepala, dan seterusnya hingga Guru Besar. 

     
  • Syarat dan Mekanisme:

    Kenaikan jabatan akademik didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang meliputi:

    • Persyaratan Umum: Masa kerja sebagai dosen tetap, pemenuhan beban kerja mengajar, dan pemenuhan angka kredit. 
       
    • Syarat Khusus: Telah memenuhi kinerja M (Memenuhi) selama beberapa semester terakhir, memiliki publikasi ilmiah yang relevan, dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 
       
    • Penilaian: Proses penilaian kenaikan jabatan akademik disetarakan dengan uji kompetensi jabatan fungsional dosen, meliputi penilaian portofolio, syarat khusus, dan syarat tambahan. 
       
  • Penghargaan:

    Kenaikan jabatan akademik merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi kerja dosen, yang memberikan peningkatan status sosial, profesionalisme, dan kesempatan untuk berkontribusi lebih besar dalam dunia pendidikan dan penelitian. 

     
  • LLDIKTI 4:
    LLDikti 4 (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4) adalah lembaga yang mengawasi dan mengkoordinasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah Jawa Barat dan sebagian wilayah lain, termasuk dalam hal pengelolaan kenaikan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta. 

KENAIKAN PANGKAT DOSEN

adalah bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi kerja dosen, yang diwujudkan melalui kenaikan jabatan akademik. Kenaikan ini didasarkan pada peraturan perundangan dan prestasi kerja dosen yang telah memenuhi syarat.

Elaborasi:

  • Kenaikan Jabatan Akademik:

    Kenaikan pangkat dosen di sini merujuk pada kenaikan jabatan fungsional dosen, seperti dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, dan seterusnya. 

     
  • Prestasi Kerja:

    Kenaikan jabatan akademik ini bersifat penghargaan atas prestasi kerja dosen, bukan sekadar promosi berdasarkan masa kerja. 

     
  • Dasar Hukum:

    Kenaikan jabatan akademik didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. 

     
  • Pentingnya Kenaikan Pangkat:

    Kenaikan pangkat dosen penting untuk pengembangan karier, meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian, serta mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi secara keseluruhan. 

     
  • Syarat Umum:

    Persyaratan umum untuk kenaikan pangkat dosen meliputi masa kerja minimal tertentu, memenuhi angka kredit, dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan. 

     
  • Peran LLDikti 4:

    LLDikti 4 (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4) berperan dalam memfasilitasi proses kenaikan pangkat dosen, termasuk penyampaian usulan dan pendampingan kepada perguruan tinggi. 

     
 
 
Link JAD LLDIKTIIV
Scroll to Top